Majelis Ulama Indonesia membolehkan donor organ tubuh, asal sang pendonor sudah meninggal dunia.
Syaratnya, kematiannya disaksikan dua dokter ahli.
Sebaliknya, jika pendonor masih hidup. Hukumnya haram. Apalagi jika dilakukan untuk motif ekonomi. Fatwa MUI mengharamkan jual beli organ tubuh."Tranplantasi boleh dilakukan dengan persyaratan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni`am Sholeh, seperti dimuat dalam Twitter MUI, Selasa 27 Juli 2010.
Selain itu, pencangkokan atau tranplantasi dimungkinkan dilakukan antara muslim dengan non-muslim -- jika ada hajat untuk itu.
MUI juga memperbolehkan tranplantasi dari binatang -- sekalipun najis -- dalam keadaan darurat.
Total Tayangan Halaman
Popular Posts
-
OK sebelumnya saya ucapkan terimakasih bagi yang sudah mampir ke blog sederhana saya ini, mungkin saya akan menjawab pertanyaan seputar ba...
-
Aneh saya bermaksud mengganti foto profile twitter tetapi tidak bisa, coba browsing yang ada hanya setingan lama.Seharusnya cara ganti fot...
-
Dear teman-teman semua,.. Pada posting kali ini, saya ingin menyampaikan sebuah kabar gembira untuk Anda semua. Kabar gembiranya adalah: t...
-
Cara menggunakan cubase sebenarnya hampir mirip dengan nuendo namun tentu ada perbedaan didalamnya tetapi saya tidak akan membahas persamaan...
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungannya