Selasa, 27 Juli 2010

MUI Haramkan Jual Beli Organ Tubuh

Majelis Ulama Indonesia membolehkan donor organ tubuh, asal sang pendonor sudah meninggal dunia.
Syaratnya, kematiannya disaksikan dua dokter ahli.
Sebaliknya, jika  pendonor masih hidup. Hukumnya haram.  Apalagi jika dilakukan untuk motif ekonomi. Fatwa MUI mengharamkan jual beli organ tubuh."Tranplantasi boleh dilakukan dengan persyaratan," kata  Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni`am Sholeh, seperti dimuat dalam Twitter MUI, Selasa 27 Juli 2010.
Selain itu, pencangkokan atau tranplantasi dimungkinkan dilakukan antara muslim dengan non-muslim -- jika ada hajat untuk itu.
MUI juga memperbolehkan tranplantasi dari binatang -- sekalipun najis -- dalam keadaan darurat.

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Atas Kunjungannya