Minggu, 31 Januari 2010

Rokok Meledak, Clas Mild Wajib Tanggung Jawab

JAKARTA - Produsen rokok Clas Mild harus bertanggungjawab atas insiden rokok meledak dengan korban Andi Susanto (31), warga Perumahan Pondok Tanah Mas Wonosari, Bekasi.

Demikian dikatakan pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Sabtu (30/01/2010).

“Pihak produsen harus bertanggungjawab. Dasarnya UU Perlindungan Konsumen. Perkara dia tidak melakukan (perbuatan yang mengakibatkan rokok meledak) itu soal lain,” ujarnya.

Tanggung jawab yang harus dipikul pihak produsen masuk dalam ranah perdata. Sementara apabila juga terbukti ikut andil dalam perbuatan yang mengakibatkan rokok meledak, maka pihak produsen juga bisa dijerat pasal pidana.

“Produsen harus mengganti kerugian biaya berobat dan biaya psikologis. Itu dari sisi perdata, dari sisi pidana pelakunya harus ditangkap,” ujarnya.

Agar bisa lepas dari jerat hukum, maka pihak produsen harus melakukan pembuktian terbalik seperti yang termaktub dalam UU Perlindungan Konsumen. Upaya tersebut harus dilakukan sebelum kasus masuk ke pengadilan.

“Tentunya pembuktian terbalik melalui uji laboratorium kalau produknya tidak berbahaya harus disaksikan pihak independen,” ujarnya.

Sementara itu, YLKI juga mendesak polisi agar mengusut tuntas kasus ini. YLKI berharap agar penyidik tidak hanya memeriksa pedagang eceran penjual rokok. Namun juga menelusuri rantai distribusi serta proses produksi rokok, sehingga bisa menemukan dimana letak kesalahan yang berakibat pada insiden meledaknya rokok.

Andi Susanto kehilangan lima gigi serta mendapatkan beberapa jahitan di bagian mulut setelah rokok Clas Mild yang dihisapnya meledak. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari malam. Hingga kini korban masih dirawat di RS Adam Thalib, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
(ful)

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Atas Kunjungannya