Jakarta, 8 Oktober 2018. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 – 2011,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 (orang) orang lagi sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah IY (Gubernur Aceh) dan IA (Swasta).
