Tampilkan postingan dengan label KPK Tetapkan Gubernur Aceh sebagai Tersangka Gratifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK Tetapkan Gubernur Aceh sebagai Tersangka Gratifikasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Oktober 2018

KPK Tetapkan Gubernur Aceh sebagai Tersangka Gratifikasi

Jakarta, 8 Oktober 2018. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 – 2011,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 (orang) orang lagi sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah IY (Gubernur Aceh) dan IA (Swasta).