Senin, 15 Oktober 2018

KPK Tetapkan Gubernur Aceh sebagai Tersangka Gratifikasi

Jakarta, 8 Oktober 2018. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 – 2011,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 (orang) orang lagi sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah IY (Gubernur Aceh) dan IA (Swasta).


Tersangka IY selaku Gubernur Aceh periode 2007 – 2012 bersama-sama IA diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Gubernur Aceh terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 – 2011.

Atas perbuatannya, IY dan IA disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam kasus ini sebelumnya KPK telah memproses 6 pihak sebagai tersangka. Empat tersangka pertama yaitu HS (Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan NAD), RI (PPK Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS), RAG (Kepala BPKS sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan) dan TSA (Kepala BPKS peridoe 2006-2010), telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Kecuali terhadap tersangka TSA karena kondisi kesehatannya majelis hakim menyatakan unfit to trial. Sedangkan, dua tersangka lainnya adalah korporasi, yaitu PT. NK dan PT. TS saat ini masih dalam proses penyidikan.

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Atas Kunjungannya