Kemenkumham Umumkan Hasil Akhir CPNS
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) mengumumkan hasil akhir rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi bernomor SEK.KP.02.01-1072 di situs resmi CPNS Kemenkumham.
Dalam surat itu disebutkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir terdiri dari dua kategori. Pertama, peserta yang memenuhi persyaratan pada pengumuman dan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai serta mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kedua, peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilakukan panitia seleksi nasional.
Pelamar yang lulus seleksi akhir diwajibkan untuk melakukan pemberkasan ulang dengan meng-input data sebelum melakukan pemberkasan ulang pada laman cpns.kemenkumham.go.id pada 14-17 Desember 2018.
Selain itu, peserta juga wajib melengkapi dan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan pada Jumat (14/12/2018) hingga Senin (17/12/2018) pukul 09.00-15.00 (waktu setempat) dan pukul 09.00-14.00 (pada hari Sabtu dan Minggu waktu setempat). Kemenkumham menegaskan, apabila dalam jangka waktu yang diberikan peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
Peserta diimbau untuk memantau laman CPNS Kemenkumham dan media sosial Kemenkumham, salah satunya Twitter @cpnskumham. Sementara untuk daftar nama beserta keterangan lulus atau tidak dapat dilihat di sini. Kemenkumham juga memberikan penjelasan mengenai daftar kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi saat melakukan pemberkasan ulang.
Berikut rinciannya:
1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta yang ditulis tangan dengan tinta hitam atau ballpoint dan bermaterai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. Tanggal surat sama dengan tanggal surat yang dikirim ke PO. BOX atau diunggah pada saat tahap seleksi administrasi (rangkap tiga asli). Contoh surat lamaran dapat diunduh di situs cpns.kemenkumham.go.id.
2. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai pendidikan yang dijadikan dasar sewaktu melakukan pendaftaran (rangkap tiga legalisir). Untuk lulusan SLTA sederajat dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan kompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota. Untuk lulusan D-III Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Direktur Program, Dekan, Ketua. Untuk lulusan S-1 atau D-IV Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik. Untuk lulusan Dokter Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik.
3. Surat penetapan penyetaraan dari panitia penilaian ijazah luar negeri kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, berlaku khusus ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri (rangkap tiga legalisir).
4. Daftar riwayat hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan tinta warna hitam atau ballpoint, dan bermaterai Rp 6.000 (rangkap tiga) asli. Tanggal daftar riwayat hidup dibuat sama dengan tanggal surat lamaran. Daftar riwayat hidup dapat diunduh di situs cpns.kemenkumham.go.id.
5. Surat pernyataan "super 5 point", diberi materai Rp 6.000 serta ditandatangani menggunakan tinta hitam. Tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran. Surat ini dapat diunduh di situs cpns. kemenkumham.go.id. Surat rangkap tiga asli.
6. Surat pernyataan "super 7 point", diketik dan diberi materai Rp 6.000 serta ditandatangani menggunakan tinta hitam. Tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran. Surat ini dapat diunduh di situs cpns.kemenkumham.go.id. Surat rangkap tiga asli.
7. Surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort/Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2018 (asli dan dua fotokopi yang dilegalisir).
8. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah terbaru dan harus ditandatangani oleh dokter. Tanggal surat masih dalam bulan Desember 2018 (asli dan dua fotokopi).
9. Surat keterangan sehat rohani atau jiwa dari unit psikiatri rumah sakit pemerintah yang terbaru dan harus ditandatangani oleh dokter spesialis kedokteran jiwa. Tanggal surat masih dalam bulan Desember (asli dan dua fotokopi).
10. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit pemerintah yang terbaru, ditandatangani oleh dokter serta melampirkan hasil laboratorium. Tanggal surat masih dalam bulan Desember 2018 (asli dan dua fotokopi).
11. Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 10 lembar. Nama dan tanggal lahir dituliskan pada bagian belakang foto.
12. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih belaku atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tiga lembar fotokopi).
13. Berkas lamaran rangkap tiga dimasukkan dalam stopmap sesuai kualifikasi pendidikan. Bagi lulusan magister, S-1, D-IV dimasukkan dalam stopmap warna hijau. Bagi lulusan D-III dimasukkan dalam stopmap warna kuning. Bagi lulusan SLTA dimasukkan dalam stopmap warna merah. Pada bagian luar stopmap diberi keterangan nama, tempat dan tanggal lahir, nomor ujian, jabatan yang dilamar, pendidikan, alamat sekarang, nomor HP yang mudah dihubungi, dan alamat email.
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungannya